A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah kumpulan individu
atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi
Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
C. JENIS KOPERASI
1. Berdasarkan jumlah lapangan
usahanya :
· Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single
purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain
penyimpanan atau peminjaman uang.
·
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi
purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang
menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan Fungsinya :
· Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan
dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi
ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi
harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk
mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki
fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi
simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya
dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
·
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang
kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari
koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari
Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil
produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota
tercapai.
3.
Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
·
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang
berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk
dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan
kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi
Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·
Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari
gabungan minimal 5 koperasi primer.
·
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari
minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi
primer.
·
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari
minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9
koperasi pusat.
D. FUNGSI, TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Tujuan dari
Koperasi yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Manfaat Koperasi :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi
- Menyediakan kebutuhan para anggota
- Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
- Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat
E. SUSAHNYA PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1.Anggaran atau permodalan
Sulitnya
perkembangan koperasi juga berhubungan dengan kondisi keuangan badan usaha
tersebut karena modal menjadi aspek utama dalam kelncaran kegiatan badan usaha
itu sendiri. Kendala modal itu sendiri bisa berasal dari kurangnya dukungan dalam
bidang permodalan dari pemerintah atau terlalu tergantungnya modal dan sumber
koperasi itu sendiri.
2.Sumber Daya manusia
Sumber daya manusia juga merupakan
faktor berkembang atau tidaknya lembaga itu sendiri karena manusia berperan
dalam aktivitas sehari-hari jadi semua kegiatan manajemen dikendalikan oleh
manusia itu sendiri.Banyak anggota,pengurus koperasi yang kurang bisa mendukung
kelancaran dan efektiftas kegiatan koperasi.karena hal ini menjadikan koperasi
berjalan secara tidak profesional atau tidak sesuia dengan aturan maupun
kaidah utamanya.
3. Manajemen/manajerial
Manajemen atau pengelolaan menjadi
faktor yang penting dalam kelancaran kegiatan koperasi. Hal ini bisa dilihat
dari kegiatannnya dan apa aja yang telah dicapai oleh lembaga itu sendiri dalam
hal kesejahteraan ekonomi. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak
terjadi pada koperasi yang anggota dan pengurusnya memliki tingkat kemampuan
akademis yang rendah. Sehingga manajemen yang diterapkan tidak membawa dampak
yang bagus dalam kelancaran koperasi itu sendiri.
F. SOLUSI DALAM MENGHADAPI
KESULITAN KOPERASI DI INDONESIA
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan
informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dapat diatasi
dengan cara :
a) Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan
pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi
aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM,
pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap
dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir,
pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini
dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam
jangka panjang.
b) Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer
khususnya KUD, dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan
evaluasi.
c) Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer
dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang
berkesinambungan.
d) Mensinergikan program-program pembangunan dengan
pemberdayaan koperasi.
e) Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas
koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
f) Dengan
memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut.
g) Penambahan modal, pelatihan manajemen,
dan bantuan perizinan agar koperasi memiliki posisi tawar lebih baik. Usaha
lain yang harus didorong adalah melibatkan pemuda dalam pengelolaan koperasi.
G. PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar