Senin, 21 November 2016

Makala Koperasi-softskill 1



A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan bersifat Demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
  • Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
  • Kerjasama Antarkoperasi
  • Kepedulian terhadap masyarakat
C. JENIS KOPERASI
1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
·    Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
·       Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan Fungsinya :
·     Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
·       Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
·       Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
·       Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
·       Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·       Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
·       Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
·       Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.

D. FUNGSI, TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Tujuan dari Koperasi yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
      Manfaat Koperasi :
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi
  2. Menyediakan kebutuhan para anggota
  3. Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
  4. Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat
E. SUSAHNYA PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1.Anggaran atau permodalan
Sulitnya perkembangan koperasi juga berhubungan dengan kondisi keuangan badan usaha tersebut karena modal menjadi aspek utama dalam kelncaran kegiatan badan usaha itu sendiri. Kendala modal itu sendiri bisa berasal dari kurangnya dukungan dalam bidang permodalan dari pemerintah atau terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri.
      2.Sumber Daya manusia
Sumber daya manusia juga merupakan faktor berkembang atau tidaknya lembaga itu sendiri karena manusia berperan dalam aktivitas sehari-hari jadi semua kegiatan manajemen dikendalikan oleh manusia itu sendiri.Banyak anggota,pengurus koperasi yang kurang bisa mendukung kelancaran dan efektiftas kegiatan koperasi.karena hal ini menjadikan koperasi berjalan secara tidak profesional  atau tidak sesuia dengan aturan maupun kaidah utamanya.
3. Manajemen/manajerial
Manajemen atau pengelolaan menjadi faktor yang penting dalam kelancaran kegiatan koperasi. Hal ini bisa dilihat dari kegiatannnya dan apa aja yang telah dicapai oleh lembaga itu sendiri dalam hal kesejahteraan ekonomi. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi pada koperasi yang anggota dan pengurusnya memliki tingkat kemampuan akademis yang rendah. Sehingga manajemen yang diterapkan tidak membawa dampak yang bagus dalam kelancaran  koperasi itu sendiri.

F.  SOLUSI DALAM MENGHADAPI KESULITAN KOPERASI DI INDONESIA
            Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
a) Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
b) Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD, dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
c) Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
d) Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi.
e) Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
f)  Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
g)  Penambahan modal, pelatihan manajemen, dan bantuan perizinan agar koperasi memiliki posisi tawar lebih baik. Usaha lain yang harus didorong adalah melibatkan pemuda dalam pengelolaan koperasi.

G. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar